Pertambangan Ilegal di Luwu Timur, Ada Oknum Kepala Desa Terlibat?


Rilisinfonews.id - Aktivitas penambangan liar bahan galian seperti pasir, batu, dan sirtu (pasir batu) di Kabupaten Luwu Timur terus menjadi sorotan publik. Meski tergolong sebagai praktik ilegal, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tetap marak, bahkan seolah dilakukan tanpa rasa takut atau kesadaran hukum dari para pelaku.

Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, mengungkapkan hasil investigasi timnya yang membagi wilayah pemantauan ke beberapa kecamatan, seperti Mangkutana, Tomoni, Kalaena, dan Tomoni Timur.

“Kami telah melakukan investigasi di sejumlah lokasi, dan mendapati adanya aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung. Bahkan para pelaku tampak tidak merasa bersalah sedikit pun meskipun jelas-jelas melakukan praktik pertambangan tanpa izin,” kata Iskaruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025). 

*Ada Oknum Kepala Desa Terlibat?*
Lebih lanjut, Iskaruddin mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat desa dalam praktik tambang ilegal. Salah satu yang disorot adalah oknum kepala desa di Kecamatan Tomoni berinisial ST, yang diduga menjadi salah satu pelaku PETI.

“Setelah kami konfirmasi melalui telepon, ST membenarkan bahwa ia memiliki izin eksplorasi di lahan seluas lima hektar. Ia mengaku tiga hektar di antaranya adalah miliknya sendiri, sementara dua hektar lainnya milik kerabatnya,” ujarnya.

Namun, klaim ST soal izin eksplorasi ini patut dipertanyakan. Izin eksplorasi berbeda dengan izin operasi produksi, yang berarti aktivitas penambangan di lahan tersebut tetap dianggap ilegal jika tidak memiliki izin lengkap.

*Tim LHI Siap Lapor ke Penegak Hukum*
Menurut Iskaruddin, pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait lokasi, titik koordinat, hingga nama-nama pemilik tambang yang diduga ilegal. Data ini rencananya akan dilaporkan ke Ketua Umum DPP LHI di Makassar dan diteruskan ke instansi penegak hukum.

“Kami juga membawa surat perintah tugas dari DPP LHI Nomor: 531.7/SK.DPP-LHI/I/2024, dengan rujukan pada Surat Edaran Dinas ESDM Provinsi Sulsel Nomor: 540/2379/DESDM tertanggal 7 Oktober 2024,” jelasnya.

Ia mendesak Polres Luwu Timur agar segera bertindak sesuai dengan surat edaran dari Dinas ESDM tersebut.

*Solusi Bagi Penambang Lokal*
Di sisi lain, Iskaruddin meminta DPRD Luwu Timur untuk tidak sekadar menindak para penambang ilegal, tetapi juga memikirkan solusi jangka panjang bagi para pelaku tambang.

“Bagaimanapun, para penambang ini telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Luwu Timur. Pemerintah perlu mencari jalan keluar agar mereka dapat beroperasi secara legal,” tegas Iskaruddin.

*Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Polres Luwu Timur dan pemerintah daerah, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan temuan yang disampaikan oleh LHI

*Catatan Kritis LHI:*
Praktik pertambangan ilegal kerap menjadi polemik yang berlarut-larut karena melibatkan banyak kepentingan. Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat desa dalam aktivitas ini, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang lemah justru akan menjadi celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi tanpa rasa takut.

Pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur juga perlu memikirkan solusi jangka panjang agar praktik tambang di wilayah tersebut dapat berlangsung secara legal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Mengabaikan masalah ini sama saja dengan membiarkan sumber daya alam dieksploitasi secara liar tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.*

0 Comments


 

KANTOR REDAKSI PUSAT WWW.RILISINFONEWS.ID JALAN KAYANGAN NO.193 KELURAHAN LEMBA KECAMATAN LALABATA KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN, KODE POS 90811