Rilisinfonews.id - Inspektorat Kabupaten Soppeng bersama Aparat Penegak Hukum di minta melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Kampiri, Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng.
Hal itu berdasarkan adanya dugaan kuat, telah terjadi penyimpangan anggaran dana Desa pada pengelolaan proyek saluran irogasi Sipatuo Desa Kampiri pada tahun anggaran 2024 lalu.
Selain cara kerja asal - asalan, proyek irigasi tersebut ,merupakan wilayah Desa Tinco yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kampiri dengan jumlah anggaran Rp. 184 juta yang bersumber dari anggaran dana Desa Kampiri.
Sesuai pantauan mendalam awak media lokal Soppeng baru - baru ini , pekerjaan saluran irigasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah ditentukan.
Sehinggah, hasil pekerjaan tersebut kini mulai mengalami keretakan yang cukup signifikan. Pada hal, proyek saluran irigasi Sipatuo masih relatif baru.
Sementara, Marhudi selaku Kades Kampiri dihubungi melalui panggilan WhatsApp memberikan pernyataan yang mengejutkan, " Iye, sebenarnya itu saluran irigasi Sipatuo sudah masuk wilayah Desa Tinco, namun , warga meminta supaya irigasi tersebut ditambah kedalaman nya. Sehingga kami melakukan rapat bersama warga , untuk mengalokasi anggaran dana Desa Kampiri, "Sebutnya.
Lanjut mengatakan, " Saluran irigasi Sipatuo pernah dapat anggaran dari Balai Besar Pompengan melalui P3A, pada tahun anggaran 2021 lalu, lanjut kami anggarkan kembali pada tahun 2024 sesuai permintaan masyarakat " Katanya.
Kendati demikian, Labaco nama samaran, meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Soppeng, agar serius melakukan audit menyeluruh dan membuktikan adanya dugaan penyimpangan lalu menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Tentunya pihak Kejaksaan Negeri Soppeng.
0 Comments