Rilisinfonews.id - Proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Pangisoreng di Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, dengan nilai kontrak sebesar Rp 771.698.000, memunculkan dugaan terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek ini, yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK), dilaksanakan oleh CV. Arini dan diawasi oleh CV. Mutiara Prima Consultant.
Dari hasil pantauan wartawan saat berkunjung ke lokasi, terlihat adanya indikasi kuat penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar teknis dan mungkin berasal dari sumber yang tidak legal.
Material tersebut, menurut pengamatan, tampak berbeda dari spesifikasi teknis yang umumnya digunakan untuk proyek irigasi.
Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan , menyoroti pentingnya memastikan seluruh material yang digunakan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
”Jika benar material yang digunakan tidak sesuai, ini berpotensi menurunkan kualitas proyek dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para petani di kawasan ini,” katanya, Sabtu (11/1).
Menurutnya, dalam proyek ini diperlukan audit menyeluruh sesuai dugaan yang mencuat.
”Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap material yang digunakan. Jika benar berasal dari sumber yang tidak legal atau tidak sesuai spesifikasi, ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Gazali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, memberikan tanggapan yang berbeda.
”Pemasangan batu lama itu tidak ada masalah, karena itu sudah ada adendum,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp.
Meski begitu, masyarakat berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai peraturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek atas temuan dan dugaan yang mencuat di lapangan.
0 Comments