Bupati Soppeng Lakukan Mutasi Mencolok di Penghujung Masa Jabatan: Sarat Kepentingan Politik


Rilisinfonews.id -  Jelang akhir masa jabatan, Bupati Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Kaswadi Razak, memindahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mutasi yang cukup mencolok. Dalam dua bulan terakhir, puluhan ASN dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah menerima surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Bupati.

Berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), setidaknya ada 11 surat tugas yang diterbitkan, termasuk satu untuk pegawai non-ASN. "Kami menerima sejumlah salinan surat tugas. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, mengingat perpindahan tugas ini dilakukan di tengah tahapan Pilkada 2024," ujar Arham MSi La Palellung, Direktur Eksekutif LHI, dalam keterangannya, Rabu (11/12).

*Nuansa Politis di Balik Mutasi*

La Palellung mengungkapkan, perpindahan tugas ini menuai kritik keras dari masyarakat Soppeng. Menurutnya, tindakan Bupati Kazwadi terkesan tidak murni administratif, tetapi sarat dengan muatan politis. "Semua tahu bahwa Kazwadi adalah ketua salah satu partai politik yang mengusung kandidat dalam Pilkada Soppeng 2024. Ada dugaan kuat bahwa perpindahan tugas itu bentuk mutasi terselubung yang menyasar ASN yang tidak sejalan dengan dukungan politik bupati," ungkapnya.

Selain itu, La Palellung menilai mutasi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap pihak yang berseberangan. Ia juga mempertanyakan urgensi mutasi ini, mengingat masa jabatan Bupati hanya tersisa kurang lebih tiga bulan.

"Mutasi dalam waktu-waktu seperti ini, apalagi dalam jumlah besar, memunculkan pertanyaan: apakah ini murni administratif atau hanya strategi politik untuk menjaga kendali kekuasaan?" tegasnya.

*Potensi Pelanggaran Hukum*

Menurut La Palellung, tindakan ini patut ditelaah berdasarkan aturan yang berlaku, seperti:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa kewenangan mutasi harus dilakukan sesuai prosedur.

2. PP Nomor 17 Tahun 2020 yang melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

3. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat tanpa izin tertulis Mendagri dalam waktu enam bulan menjelang akhir masa jabatan.

"Jika mutasi dilakukan tanpa persetujuan Mendagri, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi sanksi administratif atau hukum," tambah La Palellung.

*Netralitas ASN Dipertaruhkan*

Meski ASN biasa tidak masuk dalam kategori "pejabat" menurut UU, prinsip netralitas tetap harus dijaga. Jika perpindahan tugas digunakan sebagai alat intimidasi, balas dendam politik, atau pemaksaan dukungan, hal ini jelas melanggar prinsip tersebut.

"Mutasi dengan jarak kerja yang jauh atau tanpa alasan jelas menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi ASN. Jika benar ini dilakukan untuk tujuan politik, maka ini adalah bentuk penindasan yang tidak seharusnya terjadi di negara hukum," kritik La Palellung.

*Langkah Hukum bagi ASN Dirugikan*

Bagi ASN yang merasa dirugikan, La Palellung menyarankan untuk melaporkan kasus ini ke Komisi ASN (KASN), menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau melaporkan langsung ke Mendagri jika mutasi terindikasi melanggar aturan.

"Mendagri memiliki wewenang mengevaluasi kebijakan bupati, bahkan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran sistemik," ujarnya.

*Pesan Penutup untuk Bupati Kazwadi*

Sebagai penutup, La Palellung yang juga keturunan asli Soppeng menyayangkan tindakan Bupati Kazwadi. 
"Di sisa tiga bulan masa jabatan, alangkah baiknya Bupati fokus memperbaiki citra di mata masyarakat. Jangan tinggalkan memori buruk dengan kebijakan kontroversial seperti ini. Bukankah orang-orang yang kini dipindahkan mungkin pernah menjadi pendukung setia Anda pada Pilkada sebelumnya?" katanya.

Mutasi besar-besaran ini akan terus menjadi sorotan, terutama jika dugaan kepentingan politik terbukti. Dalam demokrasi, jabatan publik seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan sebagai alat permainan politik.*

0 Comments


 

KANTOR REDAKSI PUSAT WWW.RILISINFONEWS.ID JALAN KAYANGAN NO.193 KELURAHAN LEMBA KECAMATAN LALABATA KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN, KODE POS 90811